Tata Tertib

SMP NEGERI 1 NGORO

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

  1. Semua peserta didik dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah.
  2. Semua peserta didik dilarang membawa/ menggunakan/ mengedarkan segala jenis Narkotika/ Narkoba / Miras atau sejenisnya.
  3. Semua peserta didik dilarang membawa senjata tajam/ benda-benda lainnya yang tidak terkait dengan kegiatan pembelajaran.
  4. Semua peserta didik dilarang membawa rokok/ merokok atau sejenisnya.
  5. Semua peserta didik dilarang memalak (meminta dengan paksa) kepada siapapun
  6. Semua peserta didik dilarang membentuk/ ikut perkumpulan anak– anak nakal/ genk
  7. Semua peserta didik dilarang berkelahi/ main hakim sendiri/ melakukan pengroyokan terhadap siapapun baik di dalam maupun di luar sekolah.
  8. Semua peserta didik dilarang membawa file film/ buku/ gambar atau sejenisnya yang bersifat pornografi.
  9. Semua peserta didik perempuan dilarang memakai perhiasan (kecuali anting-anting), berdandan yang berlebihan/ membawa alat-alat make up.
  10. Semua peserta didik laki – laki dilarang menggunakan anting-anting/ tindikan/ bertatto/ berambut gondrong/ memakai pewarna rambut.
  11. Semua peserta didik dilarang membawa laptop, HP, tablet atau sejenisnya (kecuali ada tugas atau perintah dari guru).
  12. Semua peserta didik dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
  13. Semua peserta didik dilarang merusak fasilitas sekolah.
  14. Semua peserta didik dilarang berjudi/ membawa kartu-kartu yang terkait dengan perjudian.
  15. Semua peserta didik dilarang melanggar norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan.