SMP NEGERI 1 NGORO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- Semua peserta didik dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah.
- Semua peserta didik dilarang membawa/ menggunakan/ mengedarkan segala jenis Narkotika/ Narkoba / Miras atau sejenisnya.
- Semua peserta didik dilarang membawa senjata tajam/ benda-benda lainnya yang tidak terkait dengan kegiatan pembelajaran.
- Semua peserta didik dilarang membawa rokok/ merokok atau sejenisnya.
- Semua peserta didik dilarang memalak (meminta dengan paksa) kepada siapapun
- Semua peserta didik dilarang membentuk/ ikut perkumpulan anak– anak nakal/ genk
- Semua peserta didik dilarang berkelahi/ main hakim sendiri/ melakukan pengroyokan terhadap siapapun baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Semua peserta didik dilarang membawa file film/ buku/ gambar atau sejenisnya yang bersifat pornografi.
- Semua peserta didik perempuan dilarang memakai perhiasan (kecuali anting-anting), berdandan yang berlebihan/ membawa alat-alat make up.
- Semua peserta didik laki – laki dilarang menggunakan anting-anting/ tindikan/ bertatto/ berambut gondrong/ memakai pewarna rambut.
- Semua peserta didik dilarang membawa laptop, HP, tablet atau sejenisnya (kecuali ada tugas atau perintah dari guru).
- Semua peserta didik dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.
- Semua peserta didik dilarang merusak fasilitas sekolah.
- Semua peserta didik dilarang berjudi/ membawa kartu-kartu yang terkait dengan perjudian.
- Semua peserta didik dilarang melanggar norma agama, hukum, kesusilaan dan kesopanan.
