CIPTAKAN LINGKUNGAN BELAJAR YANG INKLUSIF, BERKEBHINEKAAN, DAN AMAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua.

Selamat datang kembali di Website resmi Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Ngoro Jombang. Dalam kesempatan ini,, kami sampaikaninformasi tentang adanya Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) di lingkup SMP Negeri 1 Ngoro, beserta proses terbentuknya.

Bermula dari Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Peraturan dikeluarkan untuk merespon meningkatnya kekerasan di lingkungan Pendidikan. Peraturan ini juga mendorong kolaborasi semua pihak dalam usaha pencegahan dan penanganan di lingkungan satuan Pendidikan  untuk menciptakan satuan Pendidikan yang Merdeka dari Kekerasan dan Merdeka Beragam Setara.

Salah satu amanat dari Permendikbudristek tersebutadalah satuan pendidikanharus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).Berdasarkanhal tersebut, maka beberapa kegiatan yang saya laksanakan diantaranya;

(1). sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan kepada guru, siswa, dan Orangtua atau Wali murid, dan pembentukan Tim PPK SMP Negeri 1 Ngoro,

(2).membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMP Negeri 1 Ngoro,

(3). Memberi arahan kepada Tim PPK SMP Negeri 1 Ngoro untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lingkup SMP Negeri 1 Ngoro.

Beberapa informasi mengenai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  (TPPK)

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk

pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang

terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

1. Pendidik (guru), dan

2. Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

 

Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat

diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

1, Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan

  1. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

 

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan

Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

  1. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau

lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau

  1. tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat

sedang maupun berat.

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1. masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat

tahun bagi satgas

  1. meninggal dunia
  2. mengundurkan diri
  3. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  4. terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang

dilakukan Satuan Tugas

  1. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  2. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  3. pindah tugas atau mutasi.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menambah wawasan kita tentang pencegahan dan penenganan tindakan kekerasan di sekitar kita dan bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih atas kerjasamanya, maju terus untuk mencapai SMP Negeri 1 Ngoro Jombang yang lebih berkualitas dan sukses dalam mewujudkan generasi yang beriman, berkarya, berprestasi, dan berkarakter Pelajar.Pancasila.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

KEPALA SMP Negeri 1 Ngoro

SHOBIRIN, S.Pd., M.M

NIP. 196702281998031005

 

 

Daftar Pustaka:

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

 

Materi Sosialisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang https://drive.google.com/drive/folders/1_Ejf4LrXIZ7UDyEO9l4po6hi5UxYqkH7?usp=drive_link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *